Rizieq Shihab HRS Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan
Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompang menjatuhkan vonis penjara selama 8 bulan kepada Rizieq Shihab, Kamis 27 Mei 2021. Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang kerap disebut Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan tahun lalu.
HRS dan Lima Orang Lain Dijatuhi Vonis Penjara
Majelis Hakim di PN Jaktim memvonis HRS dengan penjara selama delapan bulan, pada Kamis 27 Mei 2021. Selain Rizieq Shihab, lima orang lain juga disebut bersalah dan divonis dengan hukuman yang sama. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, dikutip dari cnnindonesia.com.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan pada Rizieq Shihab alias HRS lebih rindah dibanding tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menunut Rizieq Shihab selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Selain itu, lamanya masa HRS memenuhi vonis penjara yang dijatuhkan hakim, akan dipotong masa tahanan terdakwa selama menjalani kasus tersebut. "Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.
HRS Langgar Pasal Karantina Kesehatan
Rizieq Shihab alias HRS divonis bersalah melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Yaitu Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui perkara kerumunan massa di Petamburan bermula ketika Rizieq Shihab menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menggelar acara pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Acara ini berlangsung tak jauh dari kepulanga Rizieq Shihab dari dari Arab Saudi pada 10 November 2020. Selama di persidangan HRS konsisten membela diri tak bersalah dalam kasus tersebut lantaran telah membayar denda usia dinyatakan melanggar protokol kesehatan. (cnn)
Advertisement