Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab RS Ummi Bogor
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Kamis 24 Juni 2021.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara dalam kasus tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq Shihab dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis bagi Rizieq. Hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.
Kasus tes swab di RS Ummi yang menimpa Rizieq Shihab berawal ketika eks pentolan FPI itu dirawat di rumah sakit tersebut usai pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq Shihab kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS Ummi. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya kala itu menunjukkan reaktif virus corona.
Dalam perkara ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas.
Vonis Ketiga Rizieq Shihab
Ini merupakan vonis ketiga yang didapat Rizieq Shihab sejak kembali ke Tanah Air pada Hari Pahlawan, 10 November 2020. Sebelumnya, dia divonis bersalah terkait pelanggaran kekarantinaan saat pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat dan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Megamendung, Puncak, Jawa Barat.
Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Dalam kasus Megamendung, hakim menjatuhkan vonis denda Rp20 juta terhadap Rizieq Shihab. Jika tidak dibayar, Rizieq Shihab akan dihukum pidana penjara lima bulan. Hakim menilai Rizieq Shihab terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dua vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Dalam perkara Petamburan, jaksa menuntut hukuman 2 tahun. Sedangkan, dalam kasus Petamburan, Rizieq Shihab dituntut hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.