Rizieq Shihab Dipenjara 4 Tahun, Upaya Banding Ditolak Hakim
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya. Ini artinya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab.
"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin 30 Agustus 2021.
Selain itu, vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq Shihan. dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama juga dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka tetap dihukum satu tahun penjara.
"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta dan dimusyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," kata Binsar.
Rizieq Shihab dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.
"Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar," sambung Binsar.