Rizieq Shihab Bebas Penjara
Rizieq Shihab bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta. Pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Ia keluar dari penjara pukul 06.45 WIB. Dikutip dari foto-foto dokumentasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), penampilan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tak ada yang berubah.
Rizieq Shihab masih mengenakan sorban dan busana serba putih. Kacamata juga masih dipakainya. Ia menjalani proses administrasi pembebasan bersyarat dengan menandatangani sejumlah dokumen untuk pembebasan bersyarat.
Petugas juga melakukan cek kesehatan Rizieq Shihab dengan melakukan tensi darah.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," terangnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab mulai ditahan pada 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Rizieq Shihab sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Kemudian, ia dialihkan ke Rutan Cipinang hingga Rizieq Shihab bebas penjara hari ini.
Advertisement