Rizieq Shihab Bebas Juli, Jika...
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompang, Kamis 27 Mei 2021. Rizieq Shihab terbukti bersalah atas perkara kerumunan massa saat pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada tahun lalu.
Selain Rizieq Shihab, lima orang terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman yang sama. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman Nyompa.
Vonis penjara delapan bulan terhadap Rizieq Shihab jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Rizieq Shihab dituntut selama dua tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Terima Vonis Bisa Cepat Bebas
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, kliennyaakan bebas pada Juli mendatang jika menerima vonis delapan bulan yang dijatuhkan hakim. "InsyaAllah bulan Juli (bebas)," ungkap Aziz Yanuar.
Namun demikian, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan apakah menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan. "Secara tim pengacara dan Habib Rizieq, kita masih pikir-pikir karena kita masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan, sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan, tetapi secara pribadi saya bersyukur Alhamdulillah," kata dia.
Selain Rizieq Shihab, lima terdakwa lainnya dalam kasus itu akan bebas dalam waktu yang tidak terlalu lama. "Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ucap Aziz Yanuar.