Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Masa Percobaan hingga 10 Juli 2024
Rizieq Shihab mulai ditahan pada 12 Desember 2020. Putusan hakim antara lain, Tindak Pidana I Kekarantinaan Kesehatan dengan diputus pidana penjara selama delapan bulan. Lalu, Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan dengan pidana denda Rp20 juta subsider 5 lima bulan kurungan. Rizieq Shihab sudah membayar dendanya. Selanjutnya, Tindak Pidana III Menyiarkan Berita Bohong diputus pidana penjara selama dua tahun.
Rizieq Shihab sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri. Kemudian, ia dialihkan ke Rutan Cipinang hingga Rizieq Shihab bebas penjara hari ini, Rabu 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sehingga ia mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai peraturan yang berlaku.
Masa percobaan bebas bersyarat Rizieq Shihab hingga 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," jelas Rika Aprianti.