Rizal Ramli dan Netizen Heboh Status Tersangka Said Didu
Beredar kabar mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
Beberapa rekan Said Didu memberikan semangat dan doa lewat Twitter. Said Didu sempat membalas saru persatu dukungan dan doa netizen dengan kalimat 'bismillahirrahmanirrahim'.
Selain itu, Said Didu terlihat me-retweet kicauan ekonom Rizal Ramli. Sebelumnya, Rizal ikut prihatin dengan status tersangka Said Didu. Dia mendoakan agar Said Didu tegar dan dilindungi Tuhan.
"Mas Said,, ikut prihatin dengan status tersangka Mas Said Didu. Semakin lama semakin otoriter. Semoga semakin tegar dan dibawah lindungan Allah YMK," kicau Rizal Ramli menggunakan akun @RamliRizal yang kemudian di-retweet Said Didu dengan akun @msaid_didu.
Kabarnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Said Didu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Luhut Panjaitan.
Dikutip dari pemberitaan media online, Said Didu ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Surat itu ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Said Didu belum ditetapkan sebagai tersangka. Surat tersebut untuk melakukan gelar perkara untuk memutuskan status Said Didu apakah dinaikkan sebagai tersangka atau tidak.
Luhut Panjaitan Vs Said Didu Berawal dari Konten YouTube
Said Didu dilaporkan kuasa hukum Luhut dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat. Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu. Dalam video tersebut, Said diwawancarai oleh Hersubeno Arief.
Hersubeno Arief berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama Said Didu.
Diketahui, video yang tayang pada 28 Maret 2020 tersebut diberi judul "MSD (Muhammad Said Didu): LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG".
Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut Panjaitan sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum. Luhut Panjaitan sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut Panjaitan melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.
Terkait laporan ini, Said Didu tidak memenuhi panggilan pertama Bareskrim, pada 4 Mei 2020. Alasannya,mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ibu Kota DKI Jakarta.
Said Didu juga tidak memenuhi panggilan kedua, 11 Mei 2020. Dia kemudian mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya karena mempertimbangkan pelaksanaan PSBB.
Namun, penyidik menolak permohonan tersebut. Said Didu akhirnya menyambangi Bareskrim pada Jumat, 5 Mei 2020 lalu, setelah mendapat jaminan dari penyidik bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Advertisement