Rizal Djibran Diringkus Karena Narkoba, Ini Barang Buktinya
Pesinetron Rizal Djibran diringkus pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Penasehat dan pendiri Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN) Brigjen Siswandi mengatakan, Rizal ditangkap di kediamannya daerah Bekasi, Jawa Barat pada 21 Februari 2018 lalu.
"RD lahir 29 Agustus 1977 ditangkap 21 Februari di Grand Wisata Blok AD No.1, Bekasi dengan barang bukti 0,66 gram," ujarnya pada 23 Februari 2018.
Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap di kediamannya setelah diintai sekitar satu bulan. Penggerebekan Rizal itu disaksikan oleh security yang tengah bertugas.
Saat ini Rizal dibawa ke Mako Subdit V Ditipidnarkoba Bareskrim Polri guna diproses lebih lanjut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti bong yang berbentuk botol susu.
Berikut barang bukti yang ditemukan polisi dalam penggerebakan Rizal di rumahnya:
Satu buah kotak kaleng permen merek Harrods Barley Sugar Drops, yang di dalamnya berisikan : Satu plastik klip bening yang di dalamnya beriskan plastik klip bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram brutto. Satu buah cangklong. Satu buah pipet. Dua buah sedotan sebagai sendok.
Satu buah. Bng sabu berbentuk botol dot susu. Airsoft gun KJ Works beserta kartu club menembak.
Satu unit Hp Blackberry Porshe dan satu unit Hp Apple 6 Plus. (amm)