Riwayat Perjalanan Bisnis Bos Arisan hingga Berujung Bui
Tarmiati alias Mia, 42 tahun, bos arisan lebaran warga Desa Kembangsi Kecamatan Ngoro, Mojokerto kini mendekam di penjara Polres Mojokerto, gegara uang Rp1 miliar milik peserta arisan dipakai untuk memperkaya diri.
Lalu bagaimana perjalanan bos arisan kelahiran Malang itu menjalankan bisnis arisan lebaran hingga terlilit hutang?
Sejak tahun 2014, Mia menjalankan bisnis arisan paket tabungan dengan bonus 5 persen saat pembagian uang dan arisan paket kue atau sembako dengan bonus minyak, makanan ringan dan minuman.
Bisnis yang dijalankan Mia berjalan mulus tidak ada kendala apapun. Uang para peserta bisa dikembalikan meskipun harus meminjam uang kepada orang lain dengan bunga 10 persen.
Pada tahun 2018, Mia membangun rumah lantai dua di bagian belakang dengan menghabiskan uang sebesar Rp 450 juta. Uang tesebut diambilkan dari uang arisan. Bangunan rumah mewah itu dibangun agar para peserta percaya bahwa bisnis arisan yang dijalankan berhasil.
"Sebenarnya bisnis ini sudah beberapa kali saya adakan. Tapi untuk yang terakhir ini saya yang tidak bisa mengembalikan," kata Mia di hadapan wartawan, Senin 24 Mei 2021.
Pada tahun 2019, arisan yang dijalankannya mulai ada masalah. Untuk menutupi masalah keuangan itu ia harus meminjam uang kepada teman dekat dan saudara-saudaranya dengan membayar bunga 10 persen setiap bulannya. Selain itu, ia juga menggunakan uang tarikan arisan untuk membayar angsuran mobil dan juga mengembalikan pinjaman ke tempat lainnya.
"Karena tahun kemarin sudah kurang saya pinjam-pinjam dari ketua kelompok ada yang pinjam BPKB, Sertifikat saya masukan ke bank," ujar Mia.
Memasuki tahun 2020, saat pembagian uang arisan tabungan dan arisan kue, Mia sudah tidak bisa mengembalikan penuh kepada peserta arisan melalui ketua kelompok arisan yang sudah direkrut. Mia pun meminta kepada ketua kelompok untuk menanggulangi terlebih dahulu dan menjanjikan mengembalikan secepatnya.
"Tahun 2021 uang saya pake untuk bayar angsuran bank. Saya buat bangun rumah tahun 2018 senilai Rp450 Juta," kata Mia.
Pada bulan Mei 2020 hingga pertengahan bulan April 2021, Mia masih tetap menjalankan bisnis arisan lebaran tesebut. Bahkan, masih menarik uang arisan kepada ketua kelompok yang jumlahnya sekitar 20 orang yang menghasilkan uang sebanyak Rp1 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Mia, diantaranya untuk membayar angsuran BPKB mobil, angsuran BPKB motor, angsuran Sertifikat tanah dan untuk membayar hutangnya kepada orang lain.
Tak sanggup membayar uang peserta arisan, pada tanggal 6 April 2021, Mia melarikan diri dengan suami dan dua anaknya membawa dua mobil miliknya menuju ke Jawa Tengah.
Mia dilaporkan beberapa perwakilan ketua kelompok yang membawai ratusan peserta ke Polsek Ngoro pada tanggal 15 April 2021.
Setelah menerima laporan dari warga, tim gabungan Polsek Ngoro bersama Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti. Kemudian petugas melakukan pengejaran kepada tersangka. Mia ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Sragen Jawa Tengah bersama dengan suami dan kedua anaknya pada Selasa 18 Mei 2021.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada para korban. Sebenarnya saya tidak mau seperti ini, saya sudah berusaha mengembalikan tapi saya tidak bisa karena terlilit hutang yang begitu banyak, sekali lagi saya minta maaf," tandas Mia sambil tertunduk mengeluarkan air mata.
Mia dijerat pasal 378 KUHP Juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Advertisement