Ritual di Petilasan Empu Supo Tuban, Warga Harus Izin Pemdes
Pemerintah Desa atau Pemdes Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, bakal memasang papan imbauan di area masuk Petilasan Empu Supo. Papan imbauan itu sebagai tanda bahaya belerang di area petilasan.
Selain memasang papan imbauan, Pemdes Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan juga bakal menerapkan mekanisme perizinan ke pemdes setempat. Di mana setiap ada warga yang akan melakukan ritual untuk izin terlebih dahulu.
Hal itu menyusul adanya seorang ibu bernama Marsih 66 tahun dan anaknya bernama Mariyanto 45 tahun yang ditemukan meninggal dunia setelah keracunan belerang di dalam area Petilasan Empu Supo saat melakukan ritual pada Selasa, 22 Maret 2022 kemarin.
"Rencananya kami akan mengimbau warga, mulai dari sekarang apabila ada yang mau melakukan ritual agar izin terlebih dahulu kepada kepala desa, perangkat atau ke juru kunci," terang Kepala Desa (Kades) Dermawuharjo, Junarso, Kamis 24 Maret 2022.
Dia menambahkan, selama ini warga desa setempat memang masih sering melakukan ritual di Petilasan Empu Supo. Dan sebelum adanya kejadian itu warga masih bebas untuk melakukan ritual. "Sejak dari dulu warga bebas melakukan ritual di petilasan Empu Supo," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Grabagan, Polres Tuban IPTU Darwanto menyampaikan, untuk sementara ini lokasi Petilasan Empu Supo ditutup. Untuk selanjutnya, akan dikoordinasikan lagi dengan dinas terkait.
"Sementara ditutup, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait," kata Kapolsek Grabagan.
Advertisement