Angkutan Online Tak Perlu Uji Kir, Ini Komentar Risma
Menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang transportasi online, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun mengaku kaget dengan putusan itu.
Dicabutnya aturan itu, artinya ada sejumlah poin yang kini tak perlu lagi dipatuhi oleh para pengemudi transportasi online. Di antaranya yakni, pemasangan stiker zonasi, SIM A Umum, wajib koperasi, dan Uji KIR kendaraan.
"Kalau ndak perlu KIR itu bahaya, ini kan ngeri sebenarnya," kata Risma, Kamis, 13 September 2018, kemarin.
Ia sangat menyayangkan bila nantinya para pemilik dan pengendara taksi online tak perlu lagi melakukan Uji KIR. Menurutnya kelayakan dan performa kendaraan afalah faktor penting dalam dunia transportasi.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini juga mengaku akan mengkomunikasikan terkait kebijakan Uji KIR itu ke Menteri Perhubungan. Ia menvatakan bila memang para driver itu keberatan dengan tarif KIR yang terlalu mahal maka tak menutup kemungkinan ia akan mengusulkan Uji KIR khusus dengan tarif minim, atau bahkan gratis.
"Ya kadangkan kita berfikirnya sepotong, kalau saya mikirnya pada safety, gak papa gak payu (Uji KIR), kalau perlu gratis asal tetep ketat, karena apa, karena ini nyangkut nyawa manusia," kata dia.
Sementara itu, sejumlah driver online Surabaya, baik roda dua dan roda empat mengaku senang dengan dikabulkannya gugatan mereka yang diajukan ke MA terkait pencabutan Permenhub 108 Tahun 2017 yang dirasa memberatkan.
Usai pencabutan itu, salah satu perwakilan driver online Surabaya Daniel Lucas Rorong berharap, nantinya akan muncul peraturan baru yang mengakomodir aspirasi para driver online melalui perwakilan perhimpunan, asosiasi, paguyuban dan komunitas driver online yang ada di Indonesia.
Hal itu dilakukan, untuk menghindari ketidakpuasan dan munculnya gugatan baru terkait rumusan peraturan yang sedang dibuat oleh pemerintah terkait transportasi online.
"Keberadaan kami, baik itu driver online motor dan mobil, sebenarnya juga ingin legal dengan dipayungi hukum. Asal peraturan tersebut tidak memberatkan teman-teman driver online di lapangan," kata Daniel, yang juga salah satu dari tiga orang penggugat Permenhub 108 ke MA.
Selain Daniel, ada pula nama Ketua Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim Herry Wahyu Nugroho dan Sekretarisnya Rahmatullah Riyadi. (frd)
Advertisement