Aturan Tak Jelas, Risma Tak Masalah ASN Pemkot Pakai Sepatu Kets
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak mempermasalahkan pegawai pemkot bersepatu kets dalam kerja keseharian. Alasannya, Risma menuntut mereka untuk cepat menyelesaikan sebuah masalah atau pekerjaan. Tak jarang mereka juga harus terjun langsung ke lapangan.
“Tidak masalah sih bagi saya mereka mau pake sepatu kets. Mereka juga pasti lebih nyaman pake kets untuk di lapangan, jadi nggak masalah menurutku,” kata Risma seusai menerima kunjungan Komisi IX DPR RI di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Kamis 30 Januari 2020 kemarin.
Ia juga tak keberatan dengan baju non formal pegawai saat berkunjung ke lapangan. Karena yang terpenting adalah bagaimana kinerja mereka.
“Masyarakat itu kan pinginnya hasil dari kami bagaimana. Jalan nggak rusak, nggak banjir, gorong-gorong aman, masalah di masyarakat selesai. Masalah kesehatan juga cepat kelar, jadi yang penting hasil di masyarakat,” katanya.
Tak hanya para pegawai, Risma sendiri juga mengaku sering bersepatu non formal ketika bekerja. Ia mengaku nyaman, dan pakaiannya mendukung kinerjanya.
“Ya aku juga sering pakai kan. Karena memang masalah kami di lapangan toh. Nggak munkgin pakai sepatu resmi (pantofel), habis itu lari-lari untuk koordinasi,” katanya.
Ihwal pakaian seragam ini, sebenarnya Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya mempunyai aturan. Berdasarkan penelusuran ngopibareng.id, ada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam aturan ini, terutama dalam pasal 6 memang tak secara spesifik menyebut model sepatu padanan untuk Pakaian Dinas Harian (PDH). Apakah harus memakai sepatu pantofel atau boleh memakai sepatu model lainnya. Aturan ini hanya menyebutkan warna sepatu dan kaos kaki yang digunakan adalah harus hitam.
Namun soal pemakaian sepatu kets sebagai padanan pakaian dinas harian ini, pernah menjadi polemik ketika Wakil Gubernur DIKI Jakarta yang kala itu dijabat oleh Sandiaga Uno. Dalam beberapa kesempatan, Sandiaga tampak mengenakan sepatu kets sebagai padanan PDH.Pemakaian sepatu kets ini dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas.
Bedanya dalam peraturan Pergub DKI dengan Peraturan Wali Kota Surabaya, dalam Pergub secara jelas menegaskan, Pakaian Dinas Harian (PDH) harus dipadankan dengan sepatu pantofel hitam. Bisa dilihat dalam pasal 4 huruf C poin 3 memang. Sedangkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya, tak tegas mengatur padanan sepatu untuk PDH.