Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyoroti adanya akses tangga di sekitar viaduk Jalan Pahlawan Surabaya. Tangga itu yang diduga digunakan warga untuk menaiki jembatan atas perlintasan kereta saat menonton pentas Drama Kolosal Surabaya Membara, yang berujung maut. Risma mempertanyakan kenapa bisa ada tangga di sekitar viaduk, padahal menurutnya, jembatan perlintasan itu adalah lokasi yang steril dan tak boleh dilewati sembarang orang, "Mestinya sudah harus steril karena itu kan perlintasan kereta api," kata Risma, Minggu 11 November 2018. Kendati demikian, Risma enggan mengomentari terlalu jauh perihal tangga tersebut, karena menurutnya itu wewenang dan domain Kereta Api Indonesia. "Itu kan bukan wilayahku, itu kan punya KAI, jadi saya tidak berani terlalu komentari itu," kata Risma. Menanggapi hal itu Kepala Humas PT KAI Daops 8 Surabaya pun membantah, Gatut Sutiatmoko mengaku, pihaknya tak pernah membangun akses tangga di sekitar viaduk. "Tangga itu bukan KAI yang pasang. KAI tidak tahu kalau ada tangganya," kata Gatut, Minggu 11 November 2018. Gatut memperkirakan tangga itu dibangun berdasarkan inisiatif warga sekitar untuk menjangkau akses menuju atas viaduk. Ia yakin betul, KAI tak pernah membangun tangga itu. "Mungkin masyarakat sendiri menempatkan di situ biar ada akses naik ke viaduk, tapi itu bukan dari KAI yang menempatkan tangga itu," ujarnya. Viaduk, menurut Gatut, seharusnya steril. Tak hanya itu, ia menyebut jalur kereta api manapun tidak boleh dilewati orang kecuali petugas, karena hal itu telah diatur di undang-undang 23 tahun 2007 tentang perekeretaapian. "Di sana sudah tercantum bunyinya setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur rel kereta api, kemudian itu juga dipertegas ada sanksi, baik pidana maupun denda," kata dia. Gatut mengatakan berdasarkan UU 23 tahun 2007 pasal 199 dicantumkan bagi setiap orang yang berada di jalur kereta api yang tidak memiliki kepentingan dengan operasional kereta api akan dikenakan denda Rp 15 juta. Sedangkan hukuman pidananya, bagi pelanggar, sanksi yang dikenakan adalah hukuman kurungan selama tiga bulan. "Ini untuk melindungi agar tidak ada yang bereda di jalur kereta api, karena sangat berbahaya, apalagi posisinya di atas sana di atas viaduk," ujar dia. Kendati demikian, Gatut mengatakan pihaknya akan segera meninjau langsung tangga tersebut guna memastikan apa fungsi keberadaanya di sana. "Nanti akan dilakukan peninjauan, apakah itu ada manfaatnya untuk petugas KAI atau tidak, kalau tidak ada, akan kita bongkar," pungkas dia. (frd)