Risma Senang, Pengaduan Gugatan Online Bisa Bantu Warga Surabaya
Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (NKB), dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nursyam, perihal pojok E-Court, di Gedung Balai Kota Surabaya, siang tadi, Selasa, 10 Maret 2020. Risma mendukung inovasi yang akan dijalankan PN Surabaya tersebut.
Menurutnya, jika hal ini bisa berjalan, warga Surabaya bakal semakin mudah dalam melakukan proses hukum di PN Surabaya. Kemudahan yang dimaksutnya ialah akses cepatr tanpa mengantre.
“Kalau yang ringan (seperti) ngurus ganti nama, usaha butuh clearing, bahwa tidak ada sangkut paut utang dan sebagainya kayak gitu kan lebih mudah (tanpa antre),” kata Risma.
Perihal tempat peletakan pos pelayanan pun sudah dipersiapkan olehnya. Yakni di dalam gedung Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), atau yang sering kali disebut Mall Pelayanan Umum Siola.
“Kalau tempatnya sudah (ada), tapi harus ditraining dan nunggu penentuan (tanggal) pembukaan pelayananannya. Nanti ngundang dari (pemerintah) pusat,” ungkapnya.
Selain menyetujui adanya pelayanan pojok E-Court, Risma menawarkan pegawai pemerintahannya untuk menjadi petugas yang mengoprasikannya. Dan Nursyam menyambut tawaran tersebut. Tenaga dari Risma bahkan akan ditempatkan di kecamatan hingga kelurahan.
“Saya sampaikan ke Pak Ketua, apa mungkin anak-anak dilatih untuk melayani? dan (katanya) gak apa. Nanti akan dikirim kepala divisi pemerintahan untuk membantu ini, ditraining (mengenai) pengadilan untuk melayani,” tutupnya.
Perlu diketahui E-Court dan Eraterang, merupakan sistem aplikasi proses pengadilan, yang bisa diunduh di ponsel masing-masing.
E-Court adalah pendaftaran gugatan, bantahan, permohonan, gugatan sederhana melalui elektronik. Sedangkan Eraterang merupakan permohonan surat keterangan elektronik.