Risma Mensos, PDIP Surabaya: Kewenangan Presiden dan Ibu Megawati
Kabar mengejutkan datang dari kota Surabaya. Walikota Surabaya Tri Rismaharini dikabarkan akan merapat ke istana untuk mengisi kekosongan jabatan menteri sosial. Jabatan itu sebelumnya diisi Juliari P. Batubara yang baru-baru tersandung kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
Terkait kabar tersebut, Ketua PDIP Surabaya Adi sutarwijono mengatakan, ia tak mau ikut campur terlalu jauh mengenai urusan itu. Sebab, saat ini PDIP Kota Surabaya masih berkutat dalam urusan Pilkada Surabaya.
"Saya tidak mau terlalu jauh berbicara itu. Kami di Surabaya masih mengurus masalah Pilkada. Sebab, urusan rekapitulasi suara Pilwali belum rampung. Kami ingin fokus di ranah itu dulu," kata Awi, Senin 14 Desember 2020.
Ketika disinggung mengenai peluang Risma yang akan menjadi Mensos, berdasarkan pengalaman dan kinerja Risma selama ini, Awi tak mau berkomentar terlalu jauh.
Baginya, keputusan menarik Risma ke Jakarta adalah kewenangan penuh atau hak prerogatif Presiden Joko Widodo dan kewenangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Itu kewenangan pusat. Baik itu presiden Jokowi dan Ibu Mega sebagai Ketum PDIP," katanya.