Risma Larang Takbir Keliling saat Pandemi Corona
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dalam situasi Darurat Bencana Wabah Penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya, Risma mengimbau kepada warga Surabaya untuk melaksanakan malam takbiran di masjid yang ada di wilayahnya masing-masing.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 443/4591/436.8/2020 perihal Larangan Takbir Keliling yang ditujukan kepada camat, lurah hingga pengurus atau takmir masjid dan mushala, tertanggal 17 Mei 2020, Risma mengimbau warga tidak mengumpulkan massa.
Lebih lanjut, walikota menyampaikan, larangan takbir keliling di jalan raya maupun takbir keliling dengan berjalan kaki.
Kedua, menggemakan takbir bisa dilakukan di rumah, masjid atau mushala oleh pengurus atau takmir masjid atau mushala dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Gema takbir bisa disampaikan melalui media elektronik, yakni televisi dan radio serta media online," tambah Risma.
Selain itu, petugas pembatasan check point mencegah takbir keliling dari luar kota agar tidak masuk ke Surabaya.
"Selanjutnya, umat Islam dan warga Surabaya diimbau menggemakan takbir, tahmid dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT," terang Risma dalam surat edarannya.
Surat edaran yang ditandatangani walikota itu ditembuskan kepada Danrem 084/Bhaskara jaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Pelabuhan Tanjung perak, Badan Penanggulangan Bencana dan Pelindungan masyarakat, Dinas Perhubungan hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).