Cegah Tindak Kriminal, Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya keluarkan Surat Edaran (SE) perihal peningkatan kewaspadaan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Di sana tertulis beberapa imbauan agar masyarakat selalu mengutamakan keselamatan ditengah pandemi covid-19 ini.
Walikota Tri Rismaharini mengatakan, masyarakat diimbau untuk membatasi aktivitas pada malam hari, serta menyarankan untuk melakukannya saat siang. Terutama untuk membeli kebutuhan pokok.
“Bapak ibu kami minta untuk warga Surabaya agar mengantisipasi dengan membatasi aktivitas malam hari. Untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan siang hari,” kata Risma melalui surat edarannya.
Pada surat edaran dengan nomor : 300/4157/436.8.4/2020 tersebut, Risma juga meminta para kaum hawa agar tidak memakai perhiasan untuk sementara waktu. Selain itu, juga tak dianjurkan melewati jalan yang sepi pada malam hari. “Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan,” ucap Risma.
Tidak sampai di situ, walikota perempuan pertama di Surabaya itu menuliskan, bagi masyarakat yang akan mengambil uang di ATM, disarankan agar tak berangkat sendirian. Pun ketika memarkirkan kendaran diharap untuk memasang pengaman ganda.
“Termasuk saat bepergian ke luar rumah mohon dipastikan pintu dan pagar rumah dalam keadaan terkunci,” imbau Risma.
Perlu diketahui, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, jalanan kota yang biasanya ramai pengendara, sekarang menjadi sepi. Hal tersebut sesuai dengan permintaan Pemkot Surabaya yang menganjurkan masyarakat untuk di rumah saja.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Eddy Christijanto menambahkan, SE tersebut dikirimkan kepada para camat, lurah, ketua LPMK dan ketua RT/RW se-Surabaya. Hal itu bertujuan agar informasi tersebut dapat secara masif disebarluaskan.
“Ini kami lakukan untuk mencegah kriminal dan menciptakan keamanan bagi warga,” jelas Eddy.
Advertisement