Risma Keluarkan Perwali New Normal, 12 Kegiatan Ini Diawasi Ketat
Walikota Surabaya Tri Rismaharini resmi menetapkan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-10 di Kota Surabaya.
Ada 36 pasal dan 12 bab dalam perwali yang ditandatangani Walikota Tri Rismaharini serta diundangkan sejak Rabu, 10 Juni 2020 ini.
Ada 12 kegiatan atau bidang usaha di luar rumah yang diatur yakni:
a. kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan
lainnya dan pesantren;
b. kegiatan bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/
usaha sejenis;
f. kegiatan di toko, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan;
g. kegiatan di pasar rakyat;
h. kegiatan di perhotelan, apartemen dan rumah susun;
i. kegiatan di tempat konstruksi;
j. kegiatan di tempat hiburan;
k. kegiatan sosial dan budaya; dan
l. kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan
moda transportasi.
Di masing-masing kegiatan atau bidang usaha, tetap dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing. Jika terpaksa harus tatap muka, maka Perwali Nomor 12 2020 mengatur 9 protokol kesehatan yang harus ditaati.
Protokol Yang Harus Dilakukan di Tempat Kegiatan:
1. Melaksanakan dan menjalankan protokol kesehatan;
2. Menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
3. Membersihkan fasilitas umum (musholla, wastafel, toilet dan fasilitas lainnya) secara teratur;
4. Mendeteksi suhu tubuh bagi yang akan masuk area gedung, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,5 derajat celcius, dianjurkan segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk masuk;
5. Menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk gedung
6. Jika ditemukan indikasi gejala Corona Virus wajib melaporkan kepada Gugus Tugas Daerah.
7. Memastikan terpenuhinya hak warga;
8. Melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di sekitar lokasi
9. Menjaga keamanan sekitar
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, untuk mendukung Perwali setiap tempat usaha atau tempat kerja dan sekolah wajib memiliki satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan.
"Titik berat Perwali, setiap tempat usaha, setiap tempat kerja, di setiap badan usaha atau apa pun juga, kita meminta mereka memiliki satgas yang bisa menegakkan protokol kesehatan dengan benar," kata Irvan, Rabu, 10 Juni 2020.
Advertisement