Risma jadi Mensos, Whisnu Sah jadi Plt Walikota Surabaya?
Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana sah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini, setelah resmi dilantik menjadi Menteri Sosial pada Rabu, 23 Desember 2020 kemarin.
Penunjukan Whisnu Sakti sebagai Plt Walikota Surabaya di awali dengan keluarnya Surat Perintah Tugas oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Rabu, 23 Desember 2020.
Dalam surat tersebut Khofifah memerintahkan Whisnu Sakti Buana untuk menjadi PLt Walikota Surabaya, melaporkan hasi pelaksanaan tugasnya pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, dan ketetapan tentang masa berlakunya aturan tersebut, yaitu sejak 23 Desember 2020, hingga dilantiknya Walikota Surabaya yang definitif.
Surat tugas itu beredar di grup Whatsapp wartawan bersama dengan dokumen bernama Formulir Berita yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri bertanggal 23 Desember 2020.
Di dalamnya, formulir tersebut meminta agar Whisnu Sakti Buana menjadi Plt Walikota Surabaya. Selanjutnya, dokumen juga meminta agar DPRD Kota Surabaya mengagendakan rapat paripurna terkait usul memberhentikan Walikota Surabaya dan pengangkatan Wakil Walikota Surabaya, untuk menjadi Walikota Surabaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun Ngopibareng.id belum mendapatkan konfirmasi terkait kabar ini, hingga berita diunggah.
Meski sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan segera melantik Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Walikota Surabaya.
Ia menjelaskan, berdasar Undang-Undang 23 tahun 2014, secara tertulis Walikota akan diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, dukutip dari Ngopibareng.id.
Namun Khofifah masih menunggu proses pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi dasar pengangkatan Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Walikota Surabaya.
"Kalau ini misalkan kosong ya langsung Wakil Walikota. Kami akan menunggu proses dari Kemdagri. Jadi simpel sih, ya SOP-nya peraturan perundang-undangannya juga sudah terang," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu 23 Desember 2020.
Advertisement