Risma Ingin Aset YKP Dipakai Bangun Rumah Susun
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berkeinginan agar aset dari Yayasan Kas Pembangunan yang masih berupa tanah kosong untuk dibangun menjadi rumah susun. Menurutnya ada sekitar 5 ribu hingga 6 ribu kartu keluarga yang menjadi daftar tunggu.
"Terus terang saya pingin aset-aset ini menjadi rusun, karena waiting list-nya saat ini sampai 5-6 ribu kartu keluarga. Jadi nanti kalau ada aset-aset itu (aset YKP) sebagian mungkin bisa digunakan untuk rumah susun untuk warga tidak mampu," ujar Risma usai acara Deklarasi Penyelamatan Aset Negara di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 18 Juli 2019.
Namun Risma mengaku keinginannya tersebut bukan perkara mudah untuk direalisasikan, karena harus melalui persetujuan di DPRD Kota Surabaya. “Itu ide saya, tapi masih harus dikomunikasikan dengan DPRD,” katanya.
Menurut Risma saat ini masih banyak aset-aset YKP yang masih berupa tanah kosong dan belum dijual kepada pembeli. Aset-aset YKP yang diketahui oleh Risma di antaranya Graha YKP di kawasan Rungkut, Kantor YKP di kawasan Wijaya Kusuma dan tanah kosong di beberapa wilayah Surabaya.
Risma memastikan bahwa warga yang membeli rumah di YKP tidak terkena imbas dari penyerahan aset yang diberikan Kejati kepada Pemkot Surabaya. Hal ini mengacu pada proses jual beli resmi yang dilakukan pembeli dengan pihak YKP terdahulu.
"Lo ya ndak apa ya kan sudah dijual ya dijual, ya gak ada pengaruhnya. Ini yang belum (yang akan diambil alih oleh pemkot). Yo kan kasian dia, kan belinya melalui prosesnya resmi beli, yang kosong-kosong itu buanyak, masih banyak aset berupa tanah kosong, bahkan saya dengar ada yang berada di luar kota, tapi saya tidak tahu," kata Risma.
Sebelumnya Kejati telah menyerahkan aset YKP secara simbolis kepadsa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam acara Deklarasi Penyelamatan Aset Negara yang diadakan di Kejati. Risma tampak terharu dan tidak bisa berkata banyak saat menerima aset tersebut.
Dalam acara ini, bupati dan wali kota se-Jawa Timur berikrar untuk menyelamatkan aset-aset di wilayahnya yang masih dikuasai pihak luar dan menjadi sengketa. Hadir dalam acara ini Gubernur Jatim, pimpinan kejaksaan negeri masing-masing kabupaten/kota serta pimpinan Badan Pertanahan Nasional di Jatim.