Risma Keluarkan SE Jelang PSBB Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terbitkan Surat Edaran (SE) perihal protokol kesehatan, yang ditujukan kepada seluruh masyarakat. Hal tersebut dikeluarkan, guna menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, SE tersebut berisi tentang beberapa imbauan yang boleh dan tak boleh dilakukan di tempat umum. Yakni seperti di tempat ibadah, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pendidikan, pasar, restoran, rusun, serta transportasi.
“Jadi misalkan di pasar harus pakai masker, atau jaga jarak itu sudah kita lakukan protokolnya di pasar. Kemudian, di luar (tempat umum) pakai masker itu juga kita sudah lakukan protokolnya,” kata Risma, melalui siaran persnya, Rabu, 22 April 2020.
Risma juga mengucapkan, SE itu mengatur perihal mobilitas penduduk, ia pun meminta, seluruh pejabat kampung serta pengelola hotel atau apartemen, untuk melakukan beberapa antisipasi. Seperti menyarankan warga Surabaya yang ada di luar kota atau luar negeri dan sudah terlanjur kembali untuk melakukan pelaporan.
“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” ucap Risma.
Kemudian para pengurus yang ditunjuk harus memasukkan data warganya melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, warga tersebut bersama seluruh anggota keluarganya, diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos, atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” kara Risma.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser mengatakan, untuk menekan penyebaran Covid-19, tak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Karenanya, pihaknya mendorong masyarakat menerapkan protokol pengendalian mobilitas penduduk di lingkungan RT dan RW.
“Maka dari itu, kami minta kepada seluruh pengurus RT/RW, kepada semua warga, untuk menutup akses-akses pintu gang yang tidak penting, buatlah semua akses keluar masuk menjadi satu pintu,” kata Fikser.
Pemkot mengklaim, pihaknya telah memaksimalkan berbagai layanan perizinan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan melalui online. Selain menghemat biaya dan waktu tempuh dari rumah menuju lokasi pengurusan, langkah ini juga dapat meminimalisir kontak atau hubungan langsung untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Advertisement