Risma Hapus 9 Juta Data Penerima Bantuan PBI? Ini Faktanya
Netizen geger setelah kabar tentang Menteri Sosial Tri Rismaharini menghapus 9 juta nama dari daftar penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021. Risma pun memberikan penjelasan terkait kabar tersebut.
9 Juta Nama Penerima Bantuan PBI Dihapus
Kabar tentang dihapusnya 9 juta peneriman bantuan PBI muncul setelah Mensos Risma menandatangani Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) 92/2021 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021 pada tanggal 15 September 2021.
Aturan itu menyebut peserta PBI berjumlah 87.053.683 jiwa. Jumlah itu terbagi atas data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 74.420.345 jiwa dan data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 12.633.338 jiwa.
Sementara pada aturan sebelumnya, penerima PBI JKN berjumlah 96,1 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos Nomor 1 Tahun 2021 pada Januari lalu. Jadi, angka penerima subsidi JKN berkurang dari 96,1 juta menjadi 87 juta. Adapun total kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa.
Penjelasan Risma
Kabar tersebut mendapat penjelasan dari Mensos Risma. Ia merinci, 9 juta penerima bantuan PBI yang dihapus terdiri dari, 434.835 orang meninggal, lalu data ganda sebanyak 2.584.495, dan data mutasi sebanyak 833.624. Selanjutnya, ditemukan data non data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang tidak padan dengan Dukcapil sebanyak 5.882.243.
"Jadi, yang dikeluarkan (dihapus) itu kan meninggal. Lalu, data ganda. Kemudian mutasi, dia sudah bisa bayar sendiri, ya salah (kalau disubsidi)," ujar Risma dalam konferensi pers di kantornya, dikutip dari tempo.co,Senin, 27 September 2021.
Menurutnya, dari 96,8 juta total kuota PBI, menyisakan 9.746.317 orang. Nantinya Risma akan meminta usulan data dari daerah, untuk mengisi kekosongan itu.
Pembaruan Data Berkala
Risma berharap pemerintah daerah serius dalam melakukan perbaikan data masyarakat miskin. Selain itu, pemerintah pusat akan melakukan pemutakhiran data berkala agar bantuan sosial tepat sasaran.
Akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), kata Risma menjadi basis data untuk program bantuan sosial dari pemerintah, di semua kementerian.
"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin,” kata Risma.
Kemensos, menurut Risma, akan melakukan penetapan data yang telah padan sebulan sekali. Kemensos menunggu perbaikan dan usulan daerah sampai dengan tanggal 12 setiap bulan. (Tmp)
Advertisement