Risma Datangi Acara di Gedung Bermasalah, Pihak Hotman Paris Kecewa
Surabaya : Pengelola Gedung The Empire Palace tetap nekad mengelar acara meski sudah "dibekukan" oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bahkan, dalam acara bertema Indonesia Channel 2017, dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ada juga nama Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (18/8) tadi malam.
Acara yang digelar Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), berbentuk pertunjukan kolosal seni tari dan musik sebagai acara puncak dari Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia (BSBI) 2017.
Namun gedung ini sebenarnya berada dalam kondisi status quo. Melalui putusan provisi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan pada Rabu (9/8) lalu, hakim memutuskan bahwa aset milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) itu, untuk sementara tidak boleh ada jual beli, sewa menyewa maupun tindakan hukum lainnya.
Status quo gedung megah ini, berlaku saat putusan provisi bernomor 260/Pdt.G/2017/PN Surabaya itu dibacakan oleh hakim dan belum ditentukan kapan berakhirnya. Putusan tersebut buntut dari gugatan perdata yang dilayangkan Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT BCM sekaligus istri dari Bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja.
Saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui juru bicaranya, M FIkser mengakui bahwa acara tersebut yang menyelenggarakan adalah Kemlu RI. “Terkait dengan tempat acara, kami (Pemkot) tidak turut campur. Sehingga bisa dikonfirmasi ke pihak Kemlu RI,” jawabnya melalui pesan yang dikirimkan ke wartawan, Rabu (16/8).
Sedangkan Menteri Retno Marsudi saat dikonfirmasi terkait persoala status Gedung The Empire Palace dan pemberitahuan dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea, memilih untuk tidak menanggapi dan langsung bergegas masuk ke lift.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum penggugat Chinchin, mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan soal status gedung dimana tempat acara Kemlu RI digelar. Surat dikirimkan ke beberapa pihak, antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Gubernur Jatim Soekarwo dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (16/8).
Dalam suratnya, Hotman juga mencantumkan soal ancaman denda yang harus dibayar Rp 50 juta perhari oleh para pihak yang melanggar sesuai putusan hakim, "Tentu kami kecewa karena semua sudah kita beri tahu termasuk Bu Risma. Tapi kenapa masih hadir di acara yang gedungnya sementara tidak boleh ada kegiatan. Untuk pengelola gedung tentu kita akan tempuh jalur hukum, " ujar Anthony Djono, kuasa hukum Chin Chin sekaligus mewakili Hotman Paris & Partners. tom
Advertisement