Risma dan DPRD Beda Persepsi Soal Pengawasan Proyek Basement
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya mau berkomentar soal penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Duga adanya kesalahan pengerjaan proyek basement RS Siloam, dibantah oleh Risma. Kata Risma, sebenarnya tak ada yang salah dengan proyek tersebut.
Risma menyebut, tak jauh dari lokasi tersebut, ada juga proyek serupa, tetapi tak mengalami kendala apa-apa.
"Sebetulnya, di sebelah sana itu juga ada pembangunan gedung yang sama persis dengan proyek ini. Bukan hanya ukuran, tapi ke dalamannya itu juga sama persis," kata Risma saat meninjau proses recovery amblesnya Jalan Gubeng, Rabu 26 Desember 2018.
Namun, Risma tak mengerti kesalahan apa yang dilakukan oleh pihak kontraktor PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) hingga menyebabkan proyek ini berbuah petaka.
Secara teknis, kata Risma proyek basement RS Siloam telah diperhitungkan dengan betul. Namun soal pelaksanaanya, pemkot tak punya wewenang mengawasi langsung.
"Secara teknis itu betul, secara hitungan juga betul, ya kalau pelaksannanya kan bukan kita yang anu (awasi), kalau pelaksanaannya kita tidak punya kewenangan," ujar Risma.
Ditambahkan Risma, pihaknya tak bisa langsung mengawasi proyek tersebut, karena tak adanya OPD yang mengurusi bidang pengawasan lingkungan.
"Dulu tahun 80-an ada namanya Dinas Pengawasan Bangunan, sekarang gak ada dinas itu. Kita gak ada kewenangan untuk sampai pada tahap pengawasan pembangunan," kata Risma.
Kata Risma, yang bisa dilakukan adalah sebatas administrasi dan perizinan, bahkan untuk sebatas membuat perda pun Risma menyebut tak memiliki wewenang.
"Ya kita bisanya cuma administrasi, tak bisa kita turun, karena kita gak punya kewenangan. Gak bisa, (perda) itu harus ada guidance. Kita bentuk dinas tidak bisa sekarepe dewe, kan kita harus ada guidance dari pusat, bentuk ini, ini, ini," kata Risma.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey mengatakan, Pemkot Surabaya sebenarnya memiliki fungsi pengawasan dengan melakukan survey berkala pada proyek yang ada di Surabaya, baik itu milik pemerintah ataupun swasta.
Hal itu, kata Awey, sesuai dengan Perwali 51 tahun 2017 tentang tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi administrasi pelanggaran Perda 7 tahun 2009 tentang bangunan.
"Namun ternyata aturan itu tidak dijalankan, Pemkot beralasan tidak memiliki kewenangan karena itu proyek swasta. Faktanya ada aturan tersebut, dan Pemkot kembali berkelit mengalami keterbatasan SDM dan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk Pemkot tidak menjalankan fungsinya," kata Vinsensius Awey.
Politisi dari Fraksi Nasdem ini menegaskan, dalam insiden amblesnya Jalan Gubeng ini, pemkot juga terkesan tidak ingin disalahkan. Padahal secara aturan sudah jelas ada, pemkot tinggal melaksanakan fungsi pengawasan yang selama ini tidak berjalan.
Untuk itu, Awey meminta, pihak pemkot juga seharusnya ikut bertanggung jawab atas insiden amblesnya Jalan Gubeng.
Awey meminta insiden amblesnya Jalan Gubeng menjadi pembelajaran bagi Pemkot untuk memperbaiki sistem, khususnya dalam melakukan pengawasan proyek.
Pasca ini, kata Awey, pemkot harus menjalankan fungsinya melakukan pengawasan kepada seluruh pembangunan proyek di Surabaya, agar insiden Gubeng tidak terulang lagi.
"Jadi jangan sampai ada insiden serupa di Surabaya, harus ada pengawasan ketat dari Pemkot," katanya. (frd)