Risma Buat Aturan Lebay, Peserta UTBK Harus Uji Rapid Test
UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) untuk masuk perguruan tinggi akan dimulai tanggal 5 Juli lusa. UTBK dilakukan engan dua tahap, tahap pertama diselenggarakan pada 5 hingga 14 Juli 2020, dan tahap kedua pada 20 hingga 29 Juli 2020.
Tetapi hari ini, Kamis 2 Juli 2020, Wali Kota Surabaya Tri Rusmaharini mengirimkan surat kepada Rektor Unair, Rektor ITS, Rektor Unesa dan Rektor UPN yang isinya pelaksanaan UTBK penerimaan mahasiswa baru jalur SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri di Kota Surabaya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap tahapan kegiatan harus mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19.
2. Seluruh peserta UTBK dalam SBMPTN wajib menunjukkan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau Swab Test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
3. Panitia wajib menyusun Protokol Kesehatan dalam setiap tahapankegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.
Ketentuan yang dibuat Wali Kota Surabaya itu, oleh beberapa orang tua peserta UTBK dianggap tidak masuk akal. terutama pada poin 2 (dua) dimana seluruh peserta UTBK wajib menunjukkan uji Rapid Test atau Swab Test. Sementara tanggal 5 Juli sudah dimulai tahap pertama UTBK.
"Ketentuan-ketentuan dari panitia yang selama ini diketahui anak saya, harus memakai masker dan sarung tangan, cek suhu badan agar tidak lebih dari 36 derajat, sudah dipersiapkan oleh anak saya. Tetapi hasil tes rapid, ya tentu saja tidak dapat dipenuhi karena waktunya sangat mendadak," kata orang tua dari Surabaya yang anaknya akan ikut SMBPTN untuk masuk FK Unair tersebut.
Sorang ibu yang tinggal di Depok, Jabar mengatakan, anaknya akan ikut UTBK untuk masuk FH Universitas Indonesia. "Di sini, maupun tempat adik saya yang tinggal di Jakarta, tidak ada ketentuan peserta UTBK harus menunjukkan hasil tes rapid. Kok hanya di Surabaya ya kelihatannya yang memberlakukan ketentuan itu," katanya ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.
"Aturan Wali Kota Surabaya ini saya nilai lebay, mestinya dikoordinasikan dahulu dengan pihak Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi atau LTMPT, yang ketuanya juga tinggal di Surabaya. LTMPT tidak pernah membuat ketentuan peserta UTBK harus menunjukkan hasil tes rapid. Kalau ketentuan tentang protokol kesehatan mencegah penularan covid memang ada, seperti memakai masker, sarung tangan dan baju lengan panjang. Tetapi kalau menunjukkan hasil tes rapid, kayaknya cuma Bu Risma saja yang membuat," tambah ibu dari Depok itu. (nis)
Advertisement