Risma Boleh Masuk APK-BK ERJI, Ini Penjelasannya
Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK-BK) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya hingga hari ini belum terpasang. Harusnya, Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang resmi dari KPU Surabaya, sudah pada 29 Agustus 2020 lalu. Ini artinya ada keterlambatan 10 hari dari jadwal.
Keterlambatan ini, penyebabnya karena Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK-BK) masih dipermasalahkan oleh kubu pasangan calon nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman. Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman mempermasalahkan foto Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang dicantumkan APK-BK milik pasangan nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armuji. Kubu Machfud Arifin-Mujiaman mempermasalahkan foto Tri Rismaharini karena dia adalah pejabat publik yang harus netral.
“Ya arena masih ada yang belum sepakat,” ungkap Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi, ketika ditemui di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman, Jumat 9 Oktober 2020.
Atas masalah ini, kata Bairi, berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 pada pasal 29, desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota atau yang dicetak dan dipasang oleh pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
Atas dasar itu, Bairi mengatakan, foto Tri Rismaharini masih boleh digunakan dalam alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APK-BK) milik pasangan nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armuji.
"Tri Rismaharini menjadi bagian juga dalam partai politik di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Di situ regulasinya jelas. Jadi desain APK kita sesuai dengan PKPU 11 yang tertera pada pasal 29 itu,” tegasnya.
Advertisement