Risma Berencana Renovasi Gelora Pancasila
Setelah menerima kembali aset Gelora Pancasila yang sempat dalam sengketa selama 23 tahun lamanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, berniat membenahi gedung yang berlokasi di Jalan Indragiri 6, Surabaya itu.
Ia mengaku akan melakukan renovasi pada bangunan yang bernilai Rp 183 miliar itu. Bahkan Risma berjanji akan menjadikannya sebagai sarana olah raga berstandar internasional.
"Kami akan renovasi untuk kejuaraan internasional dengan menyesuaikan kondisi saat ini namun tidak mengubah struktur aslinya, karena ini cagar budaya" kata Risma, Selasa, 5 Juni 2018.
Nanti, kata Risma, BAK akan mengusulkan ke DPRD meminta pergantian gedung, setelah itu tahun 2019 mulai renovasi gedung dan langsung dimanfaatkan saat itu juga.
Risma mengatakan pemanfaatan Gelora Pancasila nantinya bisa digunakan untuk volley, badminton dan basket. “Nanti tinggal menyesuaikan ingin olahraga yang mana,” kata dia.
Sayangnya, saat ditanya berapa anggaran yang digelontorkan untuk renovasi gedung yang diresmikan sejak 1966 ini Risma mengaku belum mengetahui secara pasti. "Kita juga harus bicara dengan tim cagar budaya,” katanya.
Gelora Pancasila sendiri, berdiri di atas lahan seluas 7500 meter persegi. Kondisi bangunannya masih kokoh. Namun beberapa interiornya sudah lapuk dimakan usia. Ada lubang-lubang menganga di langit-langitnya.
Dulunya, kata Risma, di gedung ini terdapat prasasti yang ditandatangani oleh Bung Karno, namun lambat lahun prasasti itu menghilang.
Menurutnya gedung ini juga dulunya menjadi salah satu sarana olah raga terbaik di Indonesia, bahkan ia berani mengklaim, Gelora Pancasila lebih baik dari gedung lain di Jakarta.
"Ini sangat betul bersejarah, masyrakat yang tahu akan senang sekali, semenjak gedung ini gak ada, kami gak pernah jadi tuan rumah pertandingan badminton skala internasional, hanya skal kecil saja, " kata dia.
Sengketa Gelora Pancasila sendiri bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum. Mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari laporan itu, pihak Kejati Jatim akhirnya menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan gunaan aset yang merugikan negara senilai Rp 183 miliar.
Ketiga orang itu adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya dikenal sebagai pengusaha. Surat pencekalan terhadap ketiganya sudah diajukan ke Imigrasi sejak tanggal 7 Ferburari 2018.
Tapi ketiganya hingga kini belum menjadi tersangka, Sunarta mengatakan mereka masih berstatus saksi. Ia enggan berspekulasi. Yang pasti, ketiganya sangat dibutuhkan untuk memberikan bukti dan data-data terkait sengketa Gelora Pancasila. (frd)