Risma Belum Siap New Normal
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih belum siap pemberlakuan konsep new normal di wilayahnya. Hal itu disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tanggapan rencana pemerintah pusat yang akan menerapkan hal itu.
Risma mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih belum memikirkan wacana new normal. Namun ia berjanji akan mengkaji konsep tersebut pada minggu depan.
"Nanti aja, belum saatnya. Nanti minggu depan aja ya kita lihat," ujar Risma ketika dikonfirmasi di Balai Kota Surabaya, Selasa, 26 Mei 2020.
Risma beralasan, jika dibahas sekarang, hal ini dapat menyakiti tenaga kesehatan yang hingga kini masih berjuang. Maka itulah, jika memang sudah saatnya, akan disampaikan ke masyarakat.
"Karena saat ini para tenaga medis masih berjuang, nanti insyaAllah saya akan sampaikan," Kata Risma singkat.
Disinggung mengenai kebijakan yang akan diambil Pemkot Surabaya, seusai penerapan PSBB jilid ketiga, Risma mengungkapkan, pihaknya akan lebih dulu melihat kurva kasus sebaran covid-19 di Kota Surabaya.
“Nanti kita akan lihat, karena kan saya lihatnya data. Data itu apakah perlu dilakukan rapid, apakah perlu swab, itu dari data. Tapi beberapa hasil kemarin sudah mengalami penurunan,” tutup Risma.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Pemerintah menyebutkan, dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan.
Dikutip dari situs resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengungkapkan, dunia usaha dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan, karena besarnya populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.
Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya, secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan pemerintah daerah setempat.