Pasca Operasi Yustisi, Surabaya Siapkan Denda Masker di Perwali
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna menerapkan sanksi denda kepada warga yang tak menerapkan protokol kesehatan kian pasti. Denda akan diberlakukan lewat perubahan terhadap Perwali Nomor 28 dan 33 Tahun 2020.
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan bahwa perubahan dalam perwali tersebut sebatas penambahan sanksi denda, kepada pelanggar protokol kesehatan. “Untuk jaga, saya tidak lengah, meski kami turun lebih sistemik. Hanya perubahan untuk denda. Ini suratnya sudah mau diedarkan,” kata Risma, kepada awakmedia, Jumat, 18 September 2020.
Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sendiri sebelumnya menjelaskan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam pasal 34 Ayat 4 disebutkan bentuknya seperti teguran lisan dan tertulis. Sanksi juga bisa berupa penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan tempat usaha, push up, joget, memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos, dan pencabutan izin usaha.
Karena hal tersebut, kata Risma, maka hukuman yang sebelumnya berupa push up, otomatis tidak diperlakukan lagi. Sebab, masyarakat yang melanggar sudah dikenakan denda. “Jadi contohnya, kecamatan turun, denda-denda sekian, jadi kami tidak ada push up, kami denda. Kalau tak bawa KTP, nanti kami lakukan hukuman lain lagi, seperti persidangan atau apa,” jelasnya.
Tak hanya bagi perorangan, lanjut Risma, pemberlakuan denda juga dapat menjerat pemilik usaha. Namun hingga saat ini, menurut dia, para pengusaha sudah tertib menerapkan protokol kesehatan. “Mencakup semuanya ada kafe, ada restoran karena sekali lagi kami ingin memutus mata rantai. Kalau perusahaan terkait soal izin nanti dievaluasi, tapi alhamdulillah perushaan selam ini relatif tertib,” ungkapnya.
Risma mengungkapkan, bahwa pemberlakuan denda kepada setiap pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera. Mengingat pandemi Covid-19 di Surabaya, belum usai. “Denda masuk efek jera, harapan kami sepeti itu. Kami pantau daerah-daerah yang rawan, karena kami ingin segera memutus ini. Kalau terlalu lama capek sekali, dan biaya yang dikeluarkan besar,” ucapnya.
Oleh karena itu, Risma berharap agar kebijakannya tersebut dapat berjalan dengan efektif. Agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir, dan masyarakat bisa beraktifitas seperti biasa.
Diketahui, meski Surabaya belum memiliki perwali yang mengatur tentang denda bagi pelanggar protokol kesehatan, namun warga Surabaya sudah mengalami terapi kejut lewat Operasi Yustisi yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Operasi Yustisi yang merangkul sejumlah lembaga lain itu berakhir pada Rabu, 16 September 2020 lalu.