Risiko Tertular Corona dari Jenazah
Insiden memilukan dan tidak patut ditiru terjadi saat prosesi pemakaman pasien positif Covid-19. Ratusan warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, membongkar peti jenazah yang dikebumikan petugas medis di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Rowogempol, Kamis 17 Juli 2020. Selain tragedi itu, sebelumnya sudah banyak anggota keluarga yang melibatkan warga untuk melakukan perebutan jenazah Covid-19.
Menanggapi masalah tersebut, duta adaptasi kebiasaan baru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro, mengingatkan risiko tertular corona dari jenazah.
"Risiko ini juga terdapat pada jenazah Covid-19, terutama apabila keluarnya cairan atau aerosol dari saluran pernapasan dan paru, atau percikan lain yang keluar dari jenazah," kata Reisa dalam siaran YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jumat 17 Juli 2020.
Reisa menekankan penanganan jenazah Covid-19 harus baik. Jika tidak, corona bisa menular lewat jenazah.
"Kasus penularan virus Covid-19 bisa saja melalui jenazah apabila tidak ditangani dengan baik, dan tidak sesuai protokol Covid-19," ucap Reisa.
Reisa lanjut memaparkan kriteria jenazah berdasarkan pedoman terbaru Kementerian Kesehatan, antara lain:
Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab
Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi Covid-19
Jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat memenuhi kriteria probable atau konfirmasi Covid-19. Hal ini termasuk pasien DOA (dead on arrival) rujukan dari RS lain
Selain itu, Reisa menegaskan masyarakat tak boleh menolak jenazah pasien corona. Penolakan ini, apalagi hingga menimbulkan keramaian, bisa meningkatkan risiko tertular corona.
"Jangan melakukan aksi penolakan jenazah Covid-19, apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan. Bukan jenazah yang nantinya akan jadi sumber penularan, namun kerumunan inilah yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19," tutur Reisa.
Setiap pasien corona yang meninggal, pemulasaraannya diurus oleh tim medis dari rumah sakit. Proses pemakaman pun wajib mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19.
Maka dari itu, pihak keluarga tidak diperkenankan ikut serta dalam proses pemulasaraan demi mencegah terjadinya risiko penularan virus Corona.
Reisa lantas mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi jika ingin melayat jenazah pasien corona. Salah satunya adalah jumlah pelayat tidak boleh lebih dari 30 orang. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, sehingga dapat meminimalisir risiko penularan virus corona.
Selain itu, Reisa juga mengimbau bagi masyarakat atau dari pihak keluarga yang ikut melayat untuk tetap menjaga jarak selama proses pemakaman berlangsung.
"Pemakaman boleh dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter. Setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk hadir," pungkasnya.
Advertisement