Risalah Rapat KPK, Benarkah Pimpinan Inginkan Revisi UU KPK?
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut akan ada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendukung revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2012 tentang KPK. Saat ini, revisi UU KPK tinggal menunggu waktu.
"Kita tunggu saja besok saat fit and proper test. Kita lihat akan ada unsur pimpinan KPK yang mendukung revisi UU KPK," kata Fahri pada wartawan Minggu, 8 September 2019.
Menurut dia, revisi itu merupakan sebuah kewajaran di alam kenormalan manusia. Tidak ada yang salah dengan pimpinan KPK yang menyetujui revisi UU KPK.
"Beda dengan kitab suci. Pikiran manusia itu mengenal revisi, itu wajar saja," kata bekas politisi PKS ini.
Revisi KPK sudah lama diingkan dan merupakan aspirasi banyak pihak. Bahkan pimpinan KPK sebelumnya, kata dia, juga telah menginginkan adanya revisi undang-undang ini.
"Banyak pihak menginginkan revisi, termasuk dan terutama pimpinan KPK sendiri. Orang-orang KPK saat ini sudah merasa ada masalah di UU KPK itu sejak lama," ujar Fahri sebelumnya.
Pernyataan Fahri ini sebenarnya juga telah dibantah oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, undang-undang KPK sudah sangat kuat sehingga tidak mungkin orang di internal KPK menginginkan revisi.
Polemik revisi UU KPK ini kembali mencuat setelah politisi PPP Arsul Sani menunjukkan adanya rapat antara Komisi III DPR bersama pimpinan KPK pada 19 November 2015. Dalam arsip rapat itu tertera adanya permintaan dari pimpinan KPK saat itu yakni:
1. Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK.
2. Penguatan kelembagaan tersebut, berfokus kepada pengaturan beberapa ketentuan dalam UU KPK, yaitu:
a. Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan,
b. Pembentukan Dewan Pengawas KPK,
c. Kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan,
d. Kewenangan KPK dalam mengangkat Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum.
Jika melihat waktu usulan, maka di waktu itu pimpinan KPK masih dijabat Plt Ketua Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, Johan Budi serta Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain.
Ruki sendiri telah membantah adanya usulan ini. Dia menyebut saat itu malah pihaknya yang getol untuk menolak revisi Undang-undang KPK. Bahkan saat itu, KPK juga menyurati Presiden Jokowi terkait ketidaksetujuan revisi ini.