Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba Langsung Dipenjara
Polisi menetapkan aktor Rio Reifan (RR) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di rumahnya kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 26 April 2024. Ironisnya, ia baru bebas dua bulan dari hukuman kasus narkoba keempatnya.
"Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, di Jakarta, Senin 29 April 2024.
Panjiyogya menyebut, Rio Reifan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Panjiyoga.
Hasil tes urine juga menunjukkan Rio Reifan terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, dan alprazolam. Pria berusia 39 tahun itu menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine ulang di Polres Metro Jakarta Barat, hari ini pukul 11.37 WIB.
"Sabu-sabu, metamfetamin, ekstasi, dan dia juga menggunakan alprazolam," jelas Panjiyoga.
Usai penetapan tersangka itu, aktor Rio Reifan akan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat selama 20 hari. Kasus narkoba kali ini merupakan kelima kalinya Rio Reifan berusan dengan polisi.
Pertama ia diciduk saat namanya naik daun pada 2015. Tak jera, ia kembali ditangkap karena kasus yang sama pada 2017, 2019, dan 19 April 2021.