Rio Reifan Tak Bisa Direhabilitasi, 5 Kali Bolak-balik Narkoba
Kasus narkoba aktor Rio Reifan akhirnya dirilis oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Mei 2024, atau berselang sepekan dari penangkapannya. Sosok Rio Reifan pun dihadirkan kepolisian.di hadapan awak media.
Aktor kelahiran 25 Februari 1985 ini tampil plontos memakai polo putih dan baju tahanan berwarna hijau. Terpantau di bagian punggung baju tahanan itu tercetak angka 17. Rio Reifan juga memakai masker dan tangannya diborgol.
Dalam kesempatan itu, Rio Reifan tampil dengan tersangka kasus narkoba lainnya. Bintang sinetron Tulang Bubur Naik Haji The Series itu tampak diam saja dan tak menyampaikan kalimat apa pun.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut, penangkapan Rio Reifan adalah pengembangan dari kasus narkoba lain. Hingga pada akhirnya, pria berusia 39 tahun ini diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 26 April 2024 pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga paket klip plastik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,17 gram. Lantas setengah butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan dengan berat 0,36 gram dan 12 butir psikotropika merek Merci Atarax Aprazolam kategori golongan psikotropika.
Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi memastikan Rio Reifan diproses hukum dan tidak direhabilitasi. Tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut telah lima kali tertangkap kasus yang sama.
Sebagai informasi, penangkapan Rio Reifan yang kelima ini hanya berselang dua bulan dari kebebasannya dari kasus narkoba keempat.
"Kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi, kita akan lakukan proses hukum," jelas Syahduddi.
Rio Reifan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," tutur Syahduddi.