Rio Reifan Mulai Pakai Sabu Lagi Sejak Dua Bulan Lalu
Artis Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya. Mantan bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu diringkus pihak kepolisian di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 12 Agustus 2019.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram turut diamankan dari penangkapan Rio Reifan. Untuk gelar perkara kasus ini telah digelar di Polda Metro Jaya, Jumat kemarin. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bahkan secara resmi menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka kasus narkoba.
Pada kesempatan tersebut, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta alat hisapnya. Yang menarik dari barang bukti Rio Reifan, terdapat satu bungkus teh kemasan. Rupanya, barang tersebut sudah dimodifikasi Rio untuk alat hisap sabu.
“Sudah kami lakukan penyitaan yaitu alat hisap yang digunakan berbentuk kemasan,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Rio Reifan diketahui kembali menggunakan narkoba sejak dua bulan terakhir. "RR awal menggunakan di tahun 2009, kemudian 2015, dan 2017. Pengakuannya terakhir dia memakai lagi dalam dua bulan terakhir," kata Jean Calvin Simanjuntak.
Apesnya, saat Rio Reifan melakukan transaksi narkoba di depan sebuah SPBU di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 13 Agustus lalu. Polisi membuntuti dia hingga akhirnya ditangkap di rumahnya.
Dengan raut wajah yang sedih, Rio Reifan menyesali perbuatannya. Pria kelahiran Jakarta itu juga mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga besarnya dan keluarga sang istri.
“Sebelumnya saya sangat menyesal sekali bisa sampai yang ketiga kalinya seperti ini. Saya mengucapkan maaf sekali untuk istri saya, orangtua, keluarga dan orang orang terdekat. Karena tidak selayaknya saya seperti ini. Memang gejolak kehidupan dan kurangnya iman yang ada di diri saya,” tutur Rio Reifan.
Pria berusia 34 tahun itu juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Metro Jaya karena telah menangkapnya. “Saya ingin berterima kasih kepada Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang sudah melakukan penangkapan kepada saya. Karena saya tahu banget, saya sudah berpengalaman. Di saat saya mulai memakai lagi, itu adalah titik awal kehancuran hidup saya,” ungkap dia.
Selanjutnya, Rio Reifan juga menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin sembuh total dan terhindar dari godaan narkoba lagi.
“Intinya saya ingin sehat gitu, saya ingin sembuh. Dalam segala macam benturan, kehidupan saya bisa kokoh dan tidak lari lagi ke narkoba, saya ingin itu,” ucap suami Henny Mona ini.
Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Advertisement