Rincian Uang Tunai 3 Oknum Hakim dan Pengacara yang Disita Kejaksaan
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 orang oknum Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.
Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara yang diamankan yaitu Lisa Rahmad di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan.go.id, terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta seorang pengacara bernama Lisa Rachmat telah ditangkap di Surabaya dan Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024. Lalu ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dari oknum pengacara Lisa Rahmat.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:
Di lokasi Rumah oknum Pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:
Uang tunai Rp1.190.000.000;
Uang tunai USD 451.700;
Uang tunai SGD 717.043; dan
Sejumlah catatan transaksi.
Di lokasi Apartemen oknum Pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
Barang bukti elektronik berupa Handphone.
Di lokasi Apartemen oknum Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp97.500.000;
Uang tunai SGD 32.000;
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
Sejumlah barang bukti eletronik
Di lokasi rumah oknum Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Uang tunai USD 6.000;
Uang tunai SGD 300; dan
Sejumlah barang bukti elektronik
Di lokasi Apartemen oknum Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang tunai Rp104.000.000;
Uang tunai USD 2.200;
Uang tunai SGD 9.100;
Uang tunai Yen 100.000; dan
Sejumlah barang bukti elektronik
Di Apartemen oknum Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
Uang tunai Rp21.400.000;
Uang tunai USD 2.000;
Uang tunai SGD 32.000;
Sejumlah barang bukti elektronik
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dan seorang oknum Pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pemberian suap atau gratifikasi yaitu Lisa Rahmad ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.