Rincian Biaya Pasien Covid-19, Termahal Rp16,5 Juta per Hari
Jumlah pasien positif terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia terus bertambah dan telah mencapai 26.473 orang per Minggu, 31 Mei 2020.
Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, seluruh biaya perawatan pasien corona menjadi tanggungan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto perihal satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Coronavirus Disease 2020 (Covid-19).
Langkah ini diambil karena BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak bisa men-cover penyakit yang sudah menjadi pandemi global. Sehingga, beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini diambil dari APBN maupun APBD.
Dalam surat edaran Kementerian Keuangan tertulis bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 yang paling murah adalah Rp7,5 juta per hari. Ini berlaku untuk pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
Biaya perawatan menjadi murah asal pasien tidak memiliki penyakit komorbid atau penyerta, dan dirawat tanpa ventilator dan ruangan bertekanan tinggi.
Sedangkan biaya perawatan pasien Covid-19 yang paling mahal adalah Rp16,5 juta per hari. Dengan catatan, pasien corona tersebut memiliki komorbid dan dalam kondisi berat, sehingga ditempatkan di ruang ICU dan menggunakan ventilator.
Berdasarkan surat nomor S-275/MK.02/2020 tersebut, perhitungan tarif jaminan Covid-19 untuk pasien rawat jalan adalah menggunakan tarif INA-CBGs. Sedangkan tarif klaim pasien rawat inap dihitung menggunakan rumus tarif INA-CBGs ditambah jumlah LOS (length of stay) pasien dikalikan cost per hari.
Adapun besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat jalan menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1. Sedangkan besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat inap menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1 dan kelas perawatan kelas 3.
Sementara itu untuk top up per hari (cost per day) mencakup komponen administrasi pelayanan, akomodasi di ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap di ruang gawat darurat, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator, pemeriksaan penunjang diasnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), APD, ambulan rujukan, dan pemulangan jenazah.
Advertisement