Rijanto Nekat Daftar Pilkada Blitar Meski Tak Direkom PDIP, Deklarasi Dihadiri Gus Idham
Rijanto-Becky akan menggelar deklarasi dan dilanjutkan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU Kabupaten Blitar, Selasa, 27 Agustus 2024.
Deklarasi akan digelar di rumah H Becky di desa Wonodadi, Kecamatan Wonodadi Blitar. Setelah deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang direkomendasi PAN dan Partai Nasdem akan langsung diarak pendukungnya menuju KPUD Kabupaten Blitar dengan iring-iringan mobil dan sepeda motor.
Menariknya, pendaftaran pasangan yang tidak mendapat restu dari PDIP ini justru didukung mubalig terkenal dan lagi viral di Indonesia yakni Gus Idham.
Kehadiran Gus Iqdam dalam mendampingi Rijanto-H Becky ini belum terkonfirmasi. Namun, beredar undangan terbuka melalui media sosial yang isinya deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Rijanto Becky bersama Gus Idham pada Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di halaman Rumah Kaji Beky sebelah barat Pasar Gambar Wonodadi.
Dikonfirmasi Ngopibareng.id, Rijanto melalui pesan watshApp, Senin 26 Agustus 2024 membenarkan terkait informasi yang beredar di media sosial tersebut. "Iya mas, besok jam 12.00 WIB deklarasi di rumah Mas Becky. Kemudian dilanjutkan pendaftaran ke KPU," kata Rijanto.
Rijanto adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Namun, hingga detik-detik terakhir ini ia belum mendapatkan rekom dari partainya sendiri.
Meski begitu Rijanto tetap percaya diri bisa mendapatkan rekom dan bakal maju sebagai Cabup Blitar bersama Kaji Beky sebagai Cawabup Blitar.
Modal Rijanto-Kaji Beky hanya rekom dari PAN dan Nasdem saja sementara. PAN memiliki 5 kursi legislatif di DPRD Kabupaten Blitar. Sementara Nasdem hanya memiliki 3 kursi.
Sebenarnya, tanpa PDIP pasangan Rijanto-Beky ini bisa mendaftar di Pilkada Blitar. Pasalnya perolehan suara PAN pada Pileg 2024 lalu sudah memenuhi syarat pendaftaran Cabup-Cawabup di KPU.
Diketahui PAN memperoleh 72.866 suara atau 7,63 persen suara pada Pileg 2024 lalu. Jumlah itu sudah melebihi ambang batas minimal yang ditetapkan MK yakni 7,5 persen dari DPT.