Rijanto-Becky Penuhi Panggilan Bawaslu, Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 01 Rijanto-Becky Herdiansyah memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Blitar. Kedatangannya yang didampingi tim kuasa hukum untuk klarifikasi laporan dari paslon 02 terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.
Salah satu tim hukumnya, Labib Renedy mengatakan, kedatangan paslon nomor urut 01 untuk memenuhi panggilan Bawaslu sebagai terlapor dan sebagai pelapor.
"Kami kuasa hukum paslon 01 hadir dalam rangka pertama klarifikasi sebagai terlapor dan yang kedua melaporkan paslon 02 ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilihan," ujarnya.
Dalam klarifikasi, Labib mengatakan laporan dugaan pembagian beras kepada korban puting beliung di desa Gandusari beberapa waktu yang lalu bukan merupakan kampanye. Aksi itu merupakan aksi kemanusiaan dari paslon 01.
"Kami menegaskan apa yang dilaporkan paslon 02 bukan pelanggaran. Menurut kami itu merupakan respon kemanusian terhadap korban bencana alam. Kami bisa membedakan mana kampanye dan mana kegiatan kemanusiaan, supaya tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," katanya.
Labib mengatakan, paslon 01 tidak tahu berapa jumlah beras yang dibagikan. Dan, juga saat pemberian tidak ada gambar paslon atau harus mencoblos paslon 01. "Memang membagikan beras, tapi kami tidak tahu jumlahnya dan tidak ada paksaan harus memilih paslon 01," katanya.
Labib mengatakan, telah melaporkan paslon nomor urut 02 adanya dugaan pelanggaran pada saat debat, Senin, 4 November 2024. Dalam laporannya, paslon 02 melakukan pelanggaran tata tertib debat yang berakhir kericuhan.
"Kami merasa dirugikan akibat peristiwa itu. Sehingga kami tidak bisa menyampaikan uraian-uraian visi-misi yang lebih lengkap. Kami tegaskan pada saat debat kami tidak keluar secara semena-mena. Kami keluar ruangan pasca ada keputusan KPU," katanya.
"Kami ada bukti video bahwa paslon 02 membawa catatan berupa buku berbentuk finder yang dijilid spiral. Padahal di awal sudah disampaikan KPU bahwa peserta debat tidak boleh membawa buku. Ini pelaanggaran administrasi," katanya.
Di samping itu, kata Labib, bukti lain bahwa ada pelanggaran administrasi yaitu paslon memakai atribut kampanye berupa jaket atau rompi yang bergambar foto paslon. Kemudian, pendukungnya juga membawa APK di arena debat seperti bando. "Kami menyertakan foto-foto pelanggaran itu ke Bawaslu. Kami mohon laporan kami ditindaklanjuti," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin mengatakan, Bawaslu ingin mengklarifikasi terkait kegiatan pembagian beras di Gandusari.
"Kami minta terlapor menceritakan kegiatan yang dilakukan di wilayah Gandusari tersebut. Kapan mulai melakukan, sampai jam berapa kegiatan itu, dimana saja, berapa jumlahnya, dan lain-lain. Supaya jelas, apakah yang dilakukan paslon 01 ini benar sesuai laporan terlapor," katanya.
Masrukin menambahkan, untuk keputusan Bawaslu terkait laporan tersebut masih menunggu hasil kajian pleno. "Nanti akan kita kaji terus plenokan, apakah memenuhi pelanggaran atau tidak," katanya.