Rieke Diah Pitaloka Datangi Kejati Jatim, Kawal Kasus Pembunuhan Ronald Tannur
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turun langsung mengawal kasus meninggalkan Dini Sera Afrianti buntut dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rieke Diah Pitaloka bersama sejumlah rekannya mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya, Senin 5 Agustus 2024.
Dalam kedatangannya ini, Rieke Diah Pitaloka ikut serta mempelajari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi dasar kasasi. "Kita juga meminta dukungan untuk kami ikut mempelajari. Karena berkas hasil persidangan yang sudah putus itu termasuk dalam keterbukaan informasi publik," ujar perempuan yang lebih dikenal dengan sapaan Oneng itu.
Ia mengatakan, kasus ini menjadi atensi bagi dirinya karena melibatkan putra dari mantan anggota DPR RI. Apalagi, putusan hakim Erintuah Damanik yang membebaskan terdakwa dianggap blunder karena ada indikasi kejahatan.
Karena itu, proses kasasi menjadi penting sebagai jalan tengah menentukan hukum seadil-adilnya. "Kita tidak ingin satu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
"Bukti indikasi itu, diabaikan fakta dan bukti persidangan, serta hasil keseluruhan tuntutan jaksa tidak dihitung sama sekali. Ini pertama kali di Surabaya (perkara dugaan penganiyaan dan pembunuhan) bisa vonis bebas," sambung Rieke Diah Pitaloka.
Padahal, lanjutnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa.
"Saya datang ke sini karena ini bagian dari pengawalan Aliansi Justice for Dini Sera. Karena kalau sampai proses kasasi ini dibantu CCTV, dibantu visum, kemudian Komisi Yudisial turun membentuk tim selidiki tiga orang hakim. MA dapat laporan janji respons kasus. Kita sedang berupaya melakukan penguatan sistem hukum progresif," pungkasnya.