Ridwan Kamil Tegaskan Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa deposito sebesar Rp 70 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan miliknya. Hal itu disampaikan Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 Maret 2025.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK menyita deposito Rp70 miliar. Deposito itu hasil penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah itu di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Deposito itu bukan milik kami," bunyi pernyataan Ridwan dalam rilisnya yang diterima sejumlah media nasional di Jakarta.
Ia memastikan, selama penggeledahan tidak ada deposito miliknya yang disita tim penyidik KPK.
"Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," tutur dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Salah satu lokasi tersebut adalah kediaman Ridwan Kamil.
KPK menyampaikan, bahwa bukan hanya deposito puluhan miliar yang mereka sita, tapi sejumlah barang bukti lain seperti kendaraan dan barang-barang lainnya.
"Kami juga menyita sejumlah uang, namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Maret 2025.
KPK menyebutkan, bahwa pihaknya juga menyita sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan. Namun, jumlah dan lokasinya tidak dijelaskan secara detail.
"Kemudian aset tanah rumah bangunan juga sudah kita lakukan penyitaan dalam proses ini yang kami duga tempusnya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang kita tangani," pungkasnya.
Advertisement