Ridho Rhoma Kembali Dijebloskan ke Penjara Besok
Ridho Rhoma harus kembali merasakan dinginnya penjara mulai besok, Jumat 12 Juli 2019. Putra raja dangdut Rhoma Irama ini harus menjalani sisa hukuman delapan bulan di Rutan Salemba, Jakarta Barat.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman atas kasus narkoba kepada Ridho Rhoma berupa 6 bulan 20 hari rehabilitasi.
Setelah bebas di bulan Januari 2018, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memperberat hukuman Ridho Rhoma, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ridho Rhoma sudah selesai menjalani masa hukuman 10 bulan 20 di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Dalam rangka melaksanakan putusan kasasi pada Jumat besok, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Prinsipnya kami sudah berkonsultasi dengan Bang Ridho dan Pak Haji (Rhoma Irama), insya Allah kita akan taat hukum," ungkap kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Kholidin.
Ridho Rhoma, lanjut Achmad Kholidin, akan memenuhi panggilan ketiga Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, usai salat Jumat besok.
"Insya Allah Bang Ridho sudah siap dan dengan nasihat-nasihat orangtuanya. Ini semua sudah takdir Allah. Insya Allah Bang Ridho sudah siap," ujar Achmad Kholidin.
Advertisement