Ridho Rhoma Dipenjara Dua Tahun di Lapas Cipinang
Masih ingat kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma? Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu terjerat narkoba untuk kedua kalinya, pada 4 Februari 2021. Dia diamankan di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Setelah sembilan bulan berlalu, Ridho Rhoma akhirnya mendapatkan kejelasan hukum. Ia divonis dua tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya itu. Ridho Rhoma langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis 28 Oktober 2021.
Ketika dipindahkan, tangan Ridho Rhoma terlihat diborgol. Ia diantarkan oleh dua orang berseragam kejaksaan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ridho Rhoma menggunakan kaos dengan celana pendek kolornya. Alas kakinya menggunakan sendal jepit, lengkap dengan peci cokelat di kepalanya.
Ketika ditanya bagaimana kondisinya, Ridho Rhoma mengaku dalam keadaan baik. Ia pun meminta doa agar bisa menjalani masa hukumannya sampai selesai. "Alhamdulillah sehat," tuturnya.
"Ya minta doanya aja semoga bisa menjalankannya dengan baik dan sampai selesai," sambung dia.
Ridho Rhoma langsung masuk ke dalam Lapas Cipinang. Sebelum bergabung dengan narapidana yang lainnya, ia harus melakukan swab antigen untuk mencegah penularan Covid-19.
Empat tahun lalu, Ridho Rhoma kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan divonis 10 bulan rehabilitas. Dia bebas pada Januari 2018.
Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Dia pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada tahun 2020.
Apesnya, baru menghirup udara bebas, Ridho Rhoma kembali terciduk. Dalam penangkapan kasus narkoba kedua itu, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Ekstasi tersebut ia sembunyikan di dalam bungkus rokok.