Ridho Rhoma Bebas
Ridho Rhoma bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2020 pagi. Setelah lima bulan mendekam dipenjara, pria 30 tahun itu mendapatkan kebebasan bersyarat atas kasus narkoba dan keluar bui lebih awal dari Maret 2020.
Sang ayah, Rhoma Irama menjemput langsung Ridho Rhoma dari rumah tahanan. Keduanya tampak kompak mengenakan kemeja warna putih. Bedanya, Ridho Rhoma mengenakan kupluk putih sebagai penutup kepalanya.
Dalam momen ini, sang raja dangdut tak kuasa menahan tangis bahagia. "Alhamdulillah buat saya ini suatu kebahagiaan luar biasa. Saya enggak kayak Ridho, kalau Ridho bisa tahan air mata, saya enggak bisa," ungkap Rhoma Irama, yang kemudian terdiam menahan tangisan.
Melihat sang ayah, air mata Ridho Rhoma akhirnya pecah juga begitu sang ayah mewek. Ia kemudian merangkul sang ayah untuk menenangkan.
Setelah tenang, Rhoma Irama kembali berbicara. Ia berharap agar kasus hukum ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi putranya.
"Saya berharap bahwa ini menjadi suatu hikmah yang bisa diambil Ridho sehingga ke depan bisa lebih kuat," ujarnya sembari menyeka air mata dengan tisu.
Selama mendekam dipenjara, Ridho Rhoma terus mengasah bakatnya menulis lagu. Kasus narkoba yang menimpa dirinya pun menjadi bahan untuk lagu barunya.
Sekedar mengingatkan, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas kasus narkoba Ridho Rhoma dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, Ia harus kembali menjalani masa tahanan selama delapan bulan sejak Juli 2019.
Sebelumnya, pada 2017 Ridho Rhoma telah direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur selama 10 bulan. Sebelum direhabilitasi, ia juga sempat ditahan selama dua bulan.
Advertisement