Ricuh, Warga Tolak Eksekusi Lahan PT KAI di Stasiun Sidoarjo
Eksekusi lahan PT. KAI (Kereta Api Indonesia) yang berada di halaman depan Stasiun Sidoarjo diwarnai kericuhan. Aksi saling dorong antara petugas keamanan dan warga tak dapat dihindari. Kericuhan terjadi saat warga yang menguasai lahan milik PT. KAI menolak bangunannya dibongkar.
Aksi tersebut terjadi sebelum proses pengosongan dan pembongkaran bangunan dimulai. Sebagai langkah untuk meredakan ketegangan, petugas kepolisian mengamankan salah satu orang yang dianggap melakukan provokasi penyebab terjadinya kericuhan.
Kendati demikian, bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun di atas lahan milik PT. KAI berhasil dikosongkan dan dirobohkan menggunakan alat berat. Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa lahan yang telah mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa eksekusi dilakukan pada dua bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).
“Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya di sela eksekusi, Rabu 12 Februari 2025.
Luqman melanjutkan, sebagai langkah awal, PT KAI melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak delapan termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada hari Senin, 10 Februari 2024 lalu.
“Dan saat ini, enam termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” imbuhnya.
Salah satu aset yang dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ia menambahkan, penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk PT KAI pada lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo.
Proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan dua pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero).
“Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda,” bebernya. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).
"Begitu pun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero)," ucapnya.
PT. KAI (Persero) pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang antara lain adalah menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang-barang termohon eksekusi, kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.
"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono mengatakan, para termohon atau siapa saja yang menguasai atau mendirikan bangunan di atas aset milik PT KAI, agar menyerahkan objek dalam keadaan kosong kepada PT KAI.
“Objek yang dieksekusi adalah dua bidang tanah di Desa Lemahputro seluas 4.629 meter persegi. Yang kedua tanah seluas 19.360 meter persegi,” pungkasnya.
Advertisement