Ricuh Vonis 7,4 Tahun Sidang Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto
Sidang putusan kasus pembunuhan berencana AE, siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur, berakhir ricuh, Jumat 14 Juli 2023. Peristiwa ini berlangsung usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto membacakan vonis terhadap terdakwa AA, merupakan teman sekelas korban berusia 15 tahun.
Sidang awalnya berlangsung lancar dengan Hakim Ketua Made Cintia Buana. Ia dengan lancar membacakan vonis terhadap terdakwa berusia 15 tahun itu.
"Menyatakan anak (terdakwa) AA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia," terangnya.
"Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan, serta pidana pelatihan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKS) Blitar selama 3 bulan. Pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada siang hari dalam waktu 1 jam dalam satu hari dan dalam waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak," lanjut hakim.
Pembacaan pun sampai amar putusannya terhadap terdakwa AA hingga selesai. Selanjutnya hakim menutup sidang. Tiba-tiba ruang sidang khusus anak di PN Mojokerto itu penuh orang. Padahal ruangan itu hanya berisi lima orang anggota keluarga korban, dua penasehat hukum, dan hakim tunggal.
Keluarga beserta masa yang mengawal sidang meringsek masuk dengan teriakan dan protes, agar terdakwa dihukum lebih berat dari vonis yang di bacakan hakim.
"Dibayar piro koen (Dibayar berapa kamu). Tidak adil, jangan boleh keluar hakim jelaskan dulu," cetus salah satu keluarga korban.
Hakim pun disekap tidak boleh keluar ruang sidang. Sejumlah polisi di lokasi berusaha meredam masa yang semakin memanas. Ibu korban yang turut menghadiri sidang pun berteriak menangis hingga lemas.
Masa sampai naik meja hingga menggebrak meja di ruang persidangan. Menurut pihak keluarga, vonis 7,4 tahun bukan merupakan hukuman yang pantas. Pada kasus ini bukan kematian karena kecelakaan namun karena perencanaan.
Kericuhan ini berlangsung sekitar 20 menit, masa yang melakukan protes keluar dari ruang sidang, setelah Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria hadir di lokasi.
"Siapa yang protes, saya yang tangkap, saya yang tangkap, saya yang mengungkap kasus ini. Keluar semua yang tidak berkepentingan," tegas Wiwit dengan suara lantang.
Keluarga korban pembunuhan yang mengamuk pun akhirnya dapat didorong keluar dari ruang sidang.