Ricuh Gresik Vs Deltras Sidoarjo, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Polisi menetapkan delapan tersangka pasca kericuhan di pertandingan Gresik United Vs Deltras Sidoarjo, Minggu 19 November 2023. Dua di antara delapan tersangka, disebut sebagai aktor intelektual.
Mereka adalah MT, 49 tahun warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, yang menjabat sebagai ketua harian suporter Ultras Gresik. Kemudian, S, 26 tahun, warga Kecamatan Cerme, sebagai dirijen Ultras Gresik.
"Terhadap tersangka M, nanti akan dijerat dengan persangkaan Pasal 160 KUHP, membujuk atau menghasut untuk melakukan aksi yang kemudian terjadi kekerasan terhadap aparat kepolisian, yang melakukan pengamanan," ujar Wadir Reskrimum Polda Jawa Timur AKBP Pitter Yanottama, Selasa 21 November 2023.
Dilansir dari Kompas, peran MT saat kerusuhan adalah membujuk suporter untuk masuk ke area stadion Gejos guna menemui pihak manajemen. Tujuannya meminta penjelasan atas kekalahan Ultras Gresik 2-1 atas Deltras Sidoarjo.
M diduga menyampaikan perkataan yang membakar amarah supoter, dan kemudian melempar batu dan potongan kayu ke arah petugas. "Sebagai perannya pihak pelaksana dan yang dituakan suporter, seharusnya yang bersangkutan membantu aparat kepolisian mengademkan suporter lainnya, tetapi itu tidak dilakukan," kata Pitter.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan 214 KUHP. Pasal 170 diancam penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara, Pasal 160 diancam penjara enam tahun dan Pasal 214 diancam pidana tujuh tahun.
Lima Polisi Terluka
Sementara lima personel kepolisian disebut sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, sebanyak sepuluh personel kepolisian sempat mengalami luka dan mendapat perawatan.
"Personel kepolisian yang saat ini masih rawat inap, ada lima personel. Semuanya masih dilakukan rawat inap di RS Bhayangkara Surabaya dan semuanya mendapat perawatan intensif," ujar Adhitya, di Gresik.
Lima personel yang masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, kebanyakan mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan
Sedangkan tujuh korban dari suporter yang terdampak gas air mata, disebut telah dibolehkan pulang untuk rawat jalan. Mereka akan mendapatkan kunjungan pemeriksaan secara berkala dari tim dokter dari Polda Jawa Timur dan jajaran Polres Gresik.