Ribut Usut Kekerasan Seksual PC, LBH Apik Ingatkan Lembaga Ini
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) merekomendasikan agar penyidik menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Lembaga perlindungan perempuan pun melempar kritik atas sikap tersebut.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik menyampaikan pendapat terkait pernyataan sikap dua badan tersebut. LBH Apik mengingatkan jika konteks perhatian masyarakat ada pada rekayasa skenario pembunuhan yang kemudian berhasil diungkap oleh Polri.
Juga adanya obstruction of justice dan kemudian Polri mengeluarkan SP3 atas laporan kekerasan seksual yang sebelumnya dibuat oleh Putri. "LBH Apik mengapresiasi kerja polisi membongkar skenario ini," kata LBH Apik dalam pernyataan tertulis, diterima Sabtu 10 September 2022.
LBH yang menaungi 18 kantor bantuan hukum untuk perempuan dan anak, di 18 provinsi di Indonesia ini, juga mengapresiasi kerja-kerja dari Komnas Perempuan, Komnas HAM, juga LPSK.
Namun terkait kasus kekerasan seksual, LBH Apik mengingatkan jika ada relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual. "Faktor relasi mana yang lebih dominan dalam hubungan PC dengan Brigadir J, status sosial, kultur kepolisian, semua faktor-faktor ini perlu dipertimbangkan," kata LBH Apik.
Sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam menyusun kesimpulan atas kasus tersebut.
Selanjutnya, LBH Apik juga mengingatkan fakta temuan polisi, terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Termasuk dugaan peran PC menjanjikan uang tutup mulut kepada ketiga pelaku pembunuhan, serta menyita HP para ajudannya, serta temuan obstruction of justice dari pengakuan tersangka, yang didapat dalam penyidikan polisi.
"Sejauh ini keterangan dari saksi-saksi yang didapat justru sebagian besar merupakan tersangka pembunuhan, dan mereka sebelumnya terbukti membuat laporan palsu terkait adanya tembak menembak. Sehingga apa pun kesimpulan yang didasarkan pada skenario dari para tersangka masih perlu dipertanyakan," lanjut LBH Apik.
Lembaga ini mengingatkan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar mengambil peran strategis untuk membongkar “akar masalah” dalam institusi Polri serta mendorong pembenahan/reformasi serius di tubuh Polri, khususnya berkenaan dengan penanganan masalah kekerasan seksual Pasca disahkannya UU TPKS. "Sehingga tidak tergelincir pada permufakatan jahat dari pihak-pihak yang justru ingin memanfaatkan UUTPKS," katanya.