Ribuan Warga Klatakan Jember Rela Dipenjara Asal Kades Dibebaskan
Puluhan warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, menggelar aksi unjuk rasa, di depan Kantor Pengadilan Negeri Jember, Senin, 21 November 2022. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Kepala Desa Klatakan, Ali Wafa.
Diketahui Ali Wafa terjerat kasus dugaan pencurian dan penggelapan setelah menebang tanaman tebu Tanah Kas Desa Klatakan seluas 47,5 hektare. Ali Wafa diproses hukum atas laporan dari seorang pengusaha tebu bernama Marzuki.
Di bawah terik matahari, puluhan massa pendukung Ali Wafa melantunkan selawat sambil berdoa agar Ali Wafa dipulangkan. Sementara beberapa orator juga silih berganti menyampaikan orasinya.
Koordinator aksi, Aang Gunaefi mengatakan, pasca Ali Wafa ditahan, roda pemerintahan Desa Klatakan terganggu, bahkan lumpuh. Layanan administrasi tidak berjalan normal, termasuk juga penyaluran bantuan sosial yang membutuhkan tanda tangan Ali Wafa juga macet.
Belum lagi persoalan keluarga. Selain merawat anak kandung sendiri, Ali Wafa disebut juga sedang merawat dua anak yatim. Anak-anak yang diasuh Ali Wafa sering menangis. Mereka berharap Ali Wafa segera pulang dan berkumpul di tengah-tengah mereka.
Karena itu, massa menilai ada perbedaan perlakukan dari aparat penegak hukum dalam kasus yang menjerat Ali Wafa. Aang melihat ada kasus yang dijerat pasal serupa, namun tersangkanya hingga saat ini masih belum ditahan.
Belum lagi, ada kasus lain yang menjerat seorang kepala desa di desa lain, hingga saat ini juga masih bisa menghirup udara bebas. Karena itulah, warga merasa terpanggil untuk menyerukan keadilan.
“Aksi ini dilakukan dengan harapan ada kesadaran dari aparat penegak hukum, agar yang dialami Kepala Desa Klatakan tidak terulang di desa lain,” jelas Aang.
Selain itu, massa juga menyayangkan proses hukum yang menjerat Ali Wafa. Sebab, menurut mereka, Ali Wafa melakukan penebangan tanaman tebu di atas lahan yang memang menjadi haknya sebagai kepala desa definitif.
Semestinya, yang pantas diproses hukum adalah mantan dan PJ Kepala Desa Klatakan yang menjabat sebelum Ali Wafa.
“Sebagai Kepala Desa definitif, Ali Wafa memang berhak atas lahan tersebut. Yang harus diproses hukum semestinya pejabat desa sebelumnya, yang menyewakan tanah kas desa melebihi batas kewenangan dan masa jabatan,” lanjut Aang.
Karena itu, massa berharap Ali Wafa dibebaskan agar bisa melayani warganya. Sebagai jaminan, ada seribu warga yang siap dipenjara, jika memang nantinya Ali Wafa melarikan diri dan tidak kooperatif.
Setelah satu jam lebih berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jember, massa akhirnya ditemui oleh anggota majelis hakim, Ivan Budi.
Ivan menyampaikan pihaknya sudah menerima surat pemintaan pengalihan status tahanan Ali Wafa dari tahanan lapas menjadi tahanan kota. Meski demikian, Ivan belum bisa memberikan keputusan hari ini, sebab masih harus dikaji.
Tanggapan yang disampaikan majelis hakim menuai protes massa pengunjuk rasa. Mereka merasa kecewa dan meminta agar majelis hakim memberikan keputusan hari ini juga.
Massa sempat berusaha masuk mendorong pengamanan aparat kepolisian. Namun, koordinator aksi berhasil mengondisikan peserta aksi.
Hingga akhirnya, Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo turun tangan memberikan tanggapan. Di hadapan para demonstran, Heri berjanji akan mengupayakan mediasi lebih lanjut.
Heri akan mencoba mempertemukan pelapor, Marzuki dengan istri Ali Wafa. Pihaknya akan menyampaikan permintaan warga kepada Marzuki.
“Sebelumnya kami sudah berupaya melakukan mediasi, namun pelapor meminta maaf dan tetap ingin dilanjutkan hingga pengadilan. Dan kita harus menghormati itu,” kata Heri.
Untuk proses media lanjutan yang akan dilakukan, Heri tetap menyerahkan keputusan kepada pihak pelapor. Heri juga berjanji mengupayakan mediasi segera mungkin agar Ali Wafa segera mendapat kepastian hukum.
Lebih jauh Heri meminta masyarakat tidak membanding - bandingkan proses hukum yang dijalani Ali Wafa dengan proses hukum lainnya. Sebab, ditahan atau tidaknya pelaku tindak pidana ada pertimbangannya tersendiri.
Selain pertimbangan ancaman hukuman, juga ada pertimbangan lain selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Meski pasalnya sama, ada hal tertentu yang membedakan selama proses penyelidikan dan penyidikan berjalan. Contohnya Kades Bangsalsari, karena ancamannya di bawah lima tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan,” pungkas Heri.
Diketahui, sebelumnya Ali Wafa mencoba terbebas dari jeratan hukum melalui gugatan pra peradilan. Namun, upaya tersebut kandas setelah ditolah oleh hakim.
Sementara itu, kasus Tanah Kas Desa Klatakan juga berbuntut pengaduan ke Polda Jatim. Warga Klatakan bernama Sutrisno mengadukan Mantan Kades Klatakan, PJ Kades Klatakan, dan penyewa lahan TKD Klatakan ke Polda Jatim.
Advertisement