Ribuan Taksi Online yang Beroperasi, Hanya 113 yang Punya Izin
Pemerintah Jawa Timur hanya membatasi jumlah taksi online yang boleh beroperasi hanya 4.445 unit. Jumlah ini untuk berbagai wilayah di kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, sayangnya, hanya 113 unit yang sudah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Jawa Timur. Dinas Perhubungan Jatim sebenarnya sudah menerima pengajuan izin dari 31 perusahaan dengan jumlah armada sebanyak 2.418 unit. Namun untuk sementara, yang izinnya sudah keluar baru untuk 113 unit taksi online tadi.
"Perizinan sampai dengan saat ini masih terus dilakukan, mulai dari pengecekan administrasi hingga uji kir taksi online," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi, 5 Januari 2018.
Kata Wahid, keberadaan taksi online di Jawa Timur diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Jatim, Nomor 188/375/KPTS/103/2017. Dalam regulasi yang disusun bersama pemangku kepentingan itu, ditetapkan kuota taksi online di Jatim dibatasi hanya 4.445 unit. Jumlah itu paling banyak untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya yang meliputi Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. Sedangkan sisanya untuk wilayah Malang dan sekitarnya.
"Kuota per daerah dihitung sesuai berdasarkan kebutuhan dan sebaran penduduk," ucapnya.
Penetapan kuota juga dimaksudkan untuk menyelamatkan perusahaan. Sebab, bila ketersediaan dan kebutuhan tidak seimbang maka akan mengancam eksistensi perusahaan taksi online maupun konvensional. Adapun tentang penetapan tarif tetap mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp 6.000 per kilometer untuk batas atas dan Rp 3.500 per kilometer untuk batas bawah. (amr)
Advertisement