Ribuan Rokok dan Miras Ilegal di Malang Disita
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menyita ribuan rokok dan minuman keras (miras) ilegal. Rokok dan miras itu diamankan secara bersamaan dalam satu hari pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Surjaningsih mengatakan penindakan pertama dilakukan di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Disana petugas mengamankan 57.600 batang rokok jenis SKT merek Cengkeh 99.
"Lokasi pertama diduga menjual rokok yang dilekati pita cukai yang diduga palsu," Selasa 30 Oktober 2018.
Penindakan kedua dilakukan di Ekspedisi DC di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, petugas keamanan minuman keras (miras) berbagai merek golongan A sebanyak kurang lebih 26.250 karton atau kurang lebih 426.484 botol.
"Modus lokasi kedua diduga melakukan kegiatan sebagai penyalur minuman keras tanpa memiliki izin," bebernya.
Saat penindakan, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni tersangka A dari lokasi pertama dan tersangka D dari lokasi kedua. Seluruh barang bukti diamankan ke kantor, selain itu lokasi kedua juga dilakukan penyegelan pintu akses keluar masuk.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimak 5 tahun.
Sedangkan, tersangka D dikenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan sanksi administrasi berupa denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 200 juta. (umr)
Advertisement